SMPN 16 Purworejo, Deklarasikan Anti Perundungan
SMPN 16 Purworejo menggelar sosialisasi dan deklarasi anti bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 1 November 2023. Bertempat di aula sekolah, kegiatan ini diikuti tidak hanya oleh perwakilan kelas, melainkan juga orang tua murid, komite, dan perangkat pemerintahan desa di sekitar lingkungan sekolah.
Kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini merupakan salah satu program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya isu perundungan yang muncul di berbagai platform media sosial. Dengan adanya edukasi yang tepat maka diharapkan generasi muda mampu memerangi perundungan.
Kepala SMPN 16 Purworejo, Murniasih, S.Pd., M.M.Pd., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sebelumnya sekolah juga sudah melaksanakan kegiatan serupa dengan menggandeng berbagai pihak mulai dari kepolisian, Puskesmas, Dinkominfostasandi, dan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Namun kegiatan tersebut bersifat intern. Untuk itu, ketika Dindikbud Kabupaten Purworejo memiliki program serupa, maka SMPN 16 Purworejo mendapatkan narasumber dari instansi yang belum pernah mengisi yaitu Departemen Agama Kabupaten Purworejo dan Kejaksaan Negeri. “Semoga apa yang sudah disampaikan dalam sesi satu akan nyambung dengan sosialisasi sesi dua yang dilaksanakan hari ini,” ungkapnya.
Ditemui usai acara, Dr. Uan Abdul Hanan, S.Ag., M.S.I, dari kantor Kemenag Kabupaten Purworejo menyatakan “Kemenag lebih fokus pada intoleransi, karena ini menjadi isu nasional, dimana cara berpikir atau cara bersikap orang sekarang ada yang kemudian terpapar pemikiran-pemikiran radikal, ekstrim yang tidak mengedepankan posisi moderat. Kita harapkan bagaimana termasuk siswa mempunya pemikiran moderan sehingga bersikap secara tidak ekstrim,”.
Sementara Yatya, narasumber dari Kejaksaan Negeri menuturkan bahwa selama ini dari Kejaksaan sudah ada program namanya Jaksa Masuk Sekolah yang fokus pada kenakalan remaja, kekerasan seksual, perlindungan anak, dan hal-hal yang menyangkut hal tersebut. “Harapan kami setelah adanya sosialisasi ini dan dinas pendidikan merangkul semua, biar anak-anak tahu sebenarnya perundungan itu apa, dan tingkah laku anak-anak ini termasuk perundungan apa bukan? Sebab kadang anak tidak sadar bahwa apa yang dia lakukan itu salah satu bentuk perundungan. Mereka juga tidak tahu bahwa perilaku mereka sebetulnya ada dalam undang-undang,”
Tak hanya mengikuti sosialisasi, seluruh peserta kegiatan juga melaksanakan deklarasi. Deklarasi yang ditandai dengan penandatanganan banner ini, diharapkan mampu menjadi komitmen bersama untuk menolak perundungan, kekerasan sosial, dan intoleransi.